Kamis, 16 Desember 2010

Jadi Urang Kota Bogor


Setelah hampir 2 tahun kami tinggal di Kota Bogor akhirnya pada tanggal 15 Desember 2010, kami resmi menjadi Urang Kota Bogor dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor.

Apabila pendatang ingin membuat KTP dan KK Kota Bogor, maka dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sbb:
1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukCaPil) tempat asal.
2. Surat Pengantar RT/RW tempat tinggal sekarang
3. Surat Pengantar/Form/Register dari Kelurahan
4. Surat Pengantar/Form/Register dari Kecamatan

Selain itu sebaiknya fotokopi dokumen pendukung lainnya sebagai lampiran; antara lain:
1. Surat Menikah (jika sudah menikah)
2. Akta Kelahiran dari setiap anggota keluarga

Setelah memperoleh Surat Keterangan Pindah dari DisDukCaPil tempat asal, saya kemudian meminta Surat Pengantar dari Ketua RT.001 (Bpk. Khodim) dan Ketua RW.004 (Bpk. Zarkasih). Untuk memperoleh Surat Pengantar RT/RW dapat dilakukan selepas pulang kerja atau hari libur.

Surat Pengantar RT/RW (ingaat... harus ditandatangni RT dan RW, jika belum maka tidak akan diproses oleh Kelurahan) dan Surat Keterangan Pindah, dijadikan dasar untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan. Setelah dokumen diterima oleh petugas Kelurahan ada beberapa Form yang harus diisi, setelah Form telah terisi dan ditandatangi pihak Kelurahan (kalau kata orang Kelurahan katanya "diregister") selanjutnya adalah ke Kecamatan

Di Kecamatan prosesnya cukup singkat, karena hanya meminta register dari Kecamatan atas Dokumen yang diberikan oleh Kelurahan.

Setelah mendapat register dari Kecamatan, selanjutnya adalah pembuatan KK dan KTP di DisDukCaPil Kota Bogor. Proses di DisDukCapil adalah sbb:
Di Loket 1
1. Taruh Form di Loket Pendaftaran
2. Petugas mencatat berkas sesuai urutan antrian
3. Menunggu di panggil oleh Petugas untuk dilakukan
a. Pembayaran Retribusi sesuai Perda (untuk buat KK Pindahan Rp. 50.000 dan untuk KTP per orang adalah Rp. 50.000)
b. Verifikasi Data oleh Petugas
c. Foto
4. Keluar dari Loket 1 untuk menunggu KK dan KTP yang sudah jadi

Di Loket 2
1. Menunggu dipanggil..... (BT Lumayan lama pas tanggal 15 Desember 2010.... :( , katanya ada masalah dalam print out KTP dan pada hari itu lumayan banyak warga yang berkepentingan di DisDukCapil, kata orang-orang, biasanya tidak seramai hari itu). Proses menunggu hasilnya cukup lama juga, dari pukul 11.00 s.d. 16.00 untuk sampai mendapatkan KTP dan KK-nya

Secara umum proses pembuatan KK dan KTP cukup mudah, mulai dari Kelurahan sampai di DisDukCapil dilakukan 1 hari, sampai didapat KK dan KTP-nya. Akan tetapi perlu KESABARAN terutama di DisDukCapil.

Untuk Biaya di Kelurahan dan di Kecamatan tidak ada pungutan alias gratis, sedangkan biaya di DisDukCapil memang ada PERDA-nya.

Lokasi Kelurahan Tanah Baru : Klik Disini
Lokasi Kecamatan Bogor Utara : Klik Disini
Lokasi Kantor DisDukCaPil Kota Bogor : Dekat Masjid Raya Kota Bogor, 100m ke arah Plaza EkaLosari Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar