Sabtu, 23 April 2011

Struktur Wilayah Kota Bogor Dikembangkan Menjadi Polisentris

Struktur wilayah Kota Bogor akan dikembangkan menjadi polisentris. Dalam rencana pengembangan struktur tersebut diharapkan terjadi keseimbangan pertumbuhan di semua wilayah, dan tidak hanya bertumpu pada pusat kota.
Demikian disampaikan Usmar Hariman, Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas Raperda RTRW saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (18/04/2011).

Hadir dalam rapat tersebut Walikota Bogor, Diani Budiarto beserta Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan segenap unsur Muspida serta kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mufti Faoqi selaku Ketua DPRD Kota Bogor, memimpin langsung Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut.

Usmar Hariman menjelaskan, wilayah Kota Bogor direncanakan dibagi menjadi 5 wilayah pelayanan (WP) dengan 1 pusat WP dan 4 sub pusat WP. Penetapannya memperhatikan beberapa aspek antara lain ketersediaan infrastruktur transportasi sebagai kemudahan aksesibilitas, jaringan sarana prasarana kota, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan WP tersebut antara lain, pertama, WP A terdiri dari wilayah Bogor Tengah dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar Kebun Raya. Kedua, WP B terdiri dari wilayah Bogor Barat dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bubulak. Ketiga, WP C terdiri dari sebagian wilayah Bogor Barat dan tanah Sareal dengan pusat di sekitar Yasmin dan Pasar Teknik Umum. Keempat, WP D terdiri dari wilayah Bogor Utara dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bogor Outer Ring Road dan Warung Jambu. Terakhir, WP E terdiri dari wilayah Bogor Timur dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar titik temu rencana R3 - Inner Ring Road dan Tol Bocimi.

Secara umum, pengembangan rencana pola ruang Kota Bogor terdiri dari Rencana Kawasan Lindung dan Rencana Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung diupayakan dipertahankan dan dikembangkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan upaya pencapaian Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% pada masa akhir rencana.

Sementara untuk pengembangan kawasan budidaya perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, seperti pengendalian pengembangan perumahan horizontal, kegiatan perdagangan modern, dan pengendalian kegiatan industri yang menghasilkan polutan.

“Raperda RTRW Kota Bogor ini juga menetapkan beberpaa kawasan strategis kota yang didasarkan pada kriteria strategis lingkungan, strategis sosial budaya, dan strategis ekonomi,” ungkap Usmar lagi.

Kawasan strategis ini, lanjut Usmar, perlu diperhatikan secara khusus agar dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan kota tanpa menghilangkan identitas dan kenyamanan Kota Bogor.

Selain itu, RTRW Kota Bogor juga mengatur pemanfaatan ruang. Arahannya ditujukan untuk perwujudan struktur dan pola ruang dengan indikasi pencapaian kegiatan utama pada pembagian waktu 5 tahunan, instansi pelaksana, dan alternatif sumber pendanaan.

Walikota Bogor Diani Budiarto berharap, komitmen dari penyusunan RTRW ini adalah bisa menjadi acuan dalam pembangunan sehingga tercipta Kota Bogor yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, (dicky)

Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7520

RTRW Kota Bogor Ditetapkan DPRD Melalui Voting

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (18/04) yang mengagendakan Pengambilan Keputusan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031 diwarnai interupsi dan berakhir dengan voting terbuka.
Hasil voting menetapkan isi Raperda RTRW pasal 36 huruf C tentang Pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kayu Manis dan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Ciluar.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, tersebut dihadiri Walikota Bogor Diani Budiarto dan Sekretaris Daerah beserta segenap unsur Muspida, pimpinan unit kerja, Ketua KPUD, dan MUI Kota Bogor serta tokoh masyarakat.

Keputusan ditetapkan lewat pemungutan suara dari 42 orang anggota yang hadir. Anggota diberikan opsi untuk menerima Raperda Pasal 36 huruf C secara penuh atau sebagian, yaitu dengan menghilangkan pembahasan mengenai pembangunan TPPAS Kayu Manis.

Voting dilakukan setelah sebelumnya sidang sempat diskors selama sepuluh menit. Sebanyak 30 anggota DPRD setuju untuk menerima secara penuh, 11 anggota menolak, dan 1 anggota menyatakan abstain.

Voting diambil diambil terkait keberatan yang disampaikan anggota Komisi A dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Ani Sumarni, tentang Pembangunan TPPAS yang akan berlokasi di Kayu Manis.

Ketua Pansus Pansus RTRW Usmar Hariman mengatakan, Rapat Pengambilan Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang membahas tentang penyampaian Raperda RTRW
dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Walikota serta pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda.

Selain itu telah pula dilakukan Rapat Internal Komisi, Badan Legislasi Daerah dan Fraksi-Fraksi dalam rangka memberikan masukan pada Panitia Khusus, serta Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Tenaga Ahli dan Stakeholders dan Rapat Kerja bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota
Bogor.

Menurut Usmar, penyusunan RTRW Kota Bogor 2011-2031 dilatarbelakangi faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, penyusunannya merupakan amanat konstitusi sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 15 Tahun 2010 yang mewajibkan Kota/ Kabupaten untuk menyusun RTRW paling lambat 3 tahun setelah UU disahkan.

Dari faktor eksternal, terkait dengan perkembangan jumlah penduduk dan dinamisasi kota yang memerlukan arahan pemanfaaatan ruang untuk dapat membentuk Kota Bogor yang serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan.

Enam hal pokok yang menjadi kandungan dalan Raperda RTRW Kota Bogor mencakup tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan arahan pemanfaatan ruang Kota Bogor.

Setelah disetujui, proses selanjutnya adalah evaluasi Raperda yang akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Dan berdasarkan evaluasi tersebut, akan dilakukan penyempurnaan oleh Panitia Khusus dan BKPRD sehingga Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda yang definitif dan dimasukan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.(dicky)

Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7519