Sabtu, 23 April 2011

RTRW Kota Bogor Ditetapkan DPRD Melalui Voting

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (18/04) yang mengagendakan Pengambilan Keputusan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031 diwarnai interupsi dan berakhir dengan voting terbuka.
Hasil voting menetapkan isi Raperda RTRW pasal 36 huruf C tentang Pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kayu Manis dan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Ciluar.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, tersebut dihadiri Walikota Bogor Diani Budiarto dan Sekretaris Daerah beserta segenap unsur Muspida, pimpinan unit kerja, Ketua KPUD, dan MUI Kota Bogor serta tokoh masyarakat.

Keputusan ditetapkan lewat pemungutan suara dari 42 orang anggota yang hadir. Anggota diberikan opsi untuk menerima Raperda Pasal 36 huruf C secara penuh atau sebagian, yaitu dengan menghilangkan pembahasan mengenai pembangunan TPPAS Kayu Manis.

Voting dilakukan setelah sebelumnya sidang sempat diskors selama sepuluh menit. Sebanyak 30 anggota DPRD setuju untuk menerima secara penuh, 11 anggota menolak, dan 1 anggota menyatakan abstain.

Voting diambil diambil terkait keberatan yang disampaikan anggota Komisi A dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Ani Sumarni, tentang Pembangunan TPPAS yang akan berlokasi di Kayu Manis.

Ketua Pansus Pansus RTRW Usmar Hariman mengatakan, Rapat Pengambilan Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang membahas tentang penyampaian Raperda RTRW
dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Walikota serta pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda.

Selain itu telah pula dilakukan Rapat Internal Komisi, Badan Legislasi Daerah dan Fraksi-Fraksi dalam rangka memberikan masukan pada Panitia Khusus, serta Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Tenaga Ahli dan Stakeholders dan Rapat Kerja bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota
Bogor.

Menurut Usmar, penyusunan RTRW Kota Bogor 2011-2031 dilatarbelakangi faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, penyusunannya merupakan amanat konstitusi sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 15 Tahun 2010 yang mewajibkan Kota/ Kabupaten untuk menyusun RTRW paling lambat 3 tahun setelah UU disahkan.

Dari faktor eksternal, terkait dengan perkembangan jumlah penduduk dan dinamisasi kota yang memerlukan arahan pemanfaaatan ruang untuk dapat membentuk Kota Bogor yang serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan.

Enam hal pokok yang menjadi kandungan dalan Raperda RTRW Kota Bogor mencakup tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan arahan pemanfaatan ruang Kota Bogor.

Setelah disetujui, proses selanjutnya adalah evaluasi Raperda yang akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Dan berdasarkan evaluasi tersebut, akan dilakukan penyempurnaan oleh Panitia Khusus dan BKPRD sehingga Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda yang definitif dan dimasukan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.(dicky)

Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7519

Minggu, 13 Februari 2011

Selamat Datang Bpk Chamin dan Bu Hj Dedeh

Selamat datang Bpk Chamin dan Bu Hj Dedeh beserta Keluarga di Perum Taman Seruni.

Lokasi rumah Bpk Chamin dan Bu Hj Dedeh berada di Jl. Taman Seruni II

Selasa, 08 Februari 2011

Selamat Datang Bpk Rizki & Bpk Heru

Selamat datang Bpk Rizki dan Bpk Heru beserta Keluarga di Perum Taman Seruni.

Lokasi rumah Bpk Rizki dan Bpk Heru berada di Jl. Taman Seruni I

Selasa, 01 Februari 2011

Warga Taman Seruni

Memasuki awal tahun 2011, perumahan Taman Seruni semakin ramai. Beberapa rumah telah diisi oleh pemiliknya.

Beberapa sudah saya kenal dan beberapa lagi belum. Di Taman Seruni I, saya sudah mengenal keluarga Ibu Jamilah, Bapak Timbul dan Bapak Bambang. Sebenarnya ada 3 rumah lagi yang sudah diisi, tapi saya belum mengenalnya.

Di Taman Seruni II, saya baru mengenal Bpk Ridwan, sedangkan 2 rumah lagi yang sudah diisi belum juga mengenalnya.

Di Taman Seruni IV, saya baru mengenal Bpk Hadda, sedangkan 1 rumah lagi yang sudah diisi belum juga mengenalnya.

Ditengah kesibukan kita, mungkin sulit untuk bertatap muka dan bersilaturahmi. Jika Bapak/Ibu penghuni/warga Perum Taman Seruni, membuka website ini, mohon kiranya dapat memperkenalkan diri, sehingga diantara warga Perum Taman Seruni terjalin silaturahim yang baik, minimal kita tahu nama tetangga kita.

Pergantian Personil SATPAM Taman Seruni

Jika kita perhatikan beberapa hari ini, ada wajah baru yang menghuni Pos Satpam Taman Seruni.
Dia adalah Bpk Jaka (Jak), yang ternyata di rolling dengan Bpk Widhi akan bertugas di Taman Soka.

Dengan adanya rolling tersebut, maka petugas SATPAM yang mempunyai panggilan Jaka ada 2 :).
Berikut ini adalah nama-nama SATPAM, Taman Seruni :
1. Bpk Abung
2. Bpk Aley
3. Bpk Jaka
4. Bpk Suherman
5. Bpk Jaka (Jak) - New Comer

Warga Kurang Mampu Kota Bogor Dapat Berobat Gratis

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bogor memberikan pelayanan kesehatan bagi warga kota bogor yang kurang mampu untuk dapat berobat gratis di Klinik Dhuafa Ibnu Sina di Masjid Agung dan Masjid Raya Bogor. BAZ Kota Bogor juga telah bekerjasama dengan PDAM Kota Bogor, sehingga pelayanan kesehatan gratis juga dapat dilayani di kompleks Masjid Nurul Ma'i PDAM Kota Bogor.

Adapun untuk mendapatakan pelayanan gratis ini cukup membawa dokumen sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
3. Kartu Keluarga (KK)

Untuk berita selengkapnya dapat di lihat di :
http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7263

Selasa, 11 Januari 2011

Pos Pemadam Kebakaran Kota Bogor Ada di Tanah Baru

Untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat UPTD Damkar Kota Bogor membangun Pos Pemadam Kebakaran di Tanah Baru.

Untuk Sumber Informasinya, dapat dilihat di link dibawah ini: