Sabtu, 23 April 2011

RTRW Kota Bogor Ditetapkan DPRD Melalui Voting

Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Senin (18/04) yang mengagendakan Pengambilan Keputusan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor 2011-2031 diwarnai interupsi dan berakhir dengan voting terbuka.
Hasil voting menetapkan isi Raperda RTRW pasal 36 huruf C tentang Pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Kayu Manis dan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Ciluar.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor Mufti Faoqi, tersebut dihadiri Walikota Bogor Diani Budiarto dan Sekretaris Daerah beserta segenap unsur Muspida, pimpinan unit kerja, Ketua KPUD, dan MUI Kota Bogor serta tokoh masyarakat.

Keputusan ditetapkan lewat pemungutan suara dari 42 orang anggota yang hadir. Anggota diberikan opsi untuk menerima Raperda Pasal 36 huruf C secara penuh atau sebagian, yaitu dengan menghilangkan pembahasan mengenai pembangunan TPPAS Kayu Manis.

Voting dilakukan setelah sebelumnya sidang sempat diskors selama sepuluh menit. Sebanyak 30 anggota DPRD setuju untuk menerima secara penuh, 11 anggota menolak, dan 1 anggota menyatakan abstain.

Voting diambil diambil terkait keberatan yang disampaikan anggota Komisi A dari Fraksi Keadilan Sejahtera, Ani Sumarni, tentang Pembangunan TPPAS yang akan berlokasi di Kayu Manis.

Ketua Pansus Pansus RTRW Usmar Hariman mengatakan, Rapat Pengambilan Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dari Rapat Paripurna sebelumnya yang membahas tentang penyampaian Raperda RTRW
dan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Walikota serta pembentukan Panitia Khusus Pembahas Raperda.

Selain itu telah pula dilakukan Rapat Internal Komisi, Badan Legislasi Daerah dan Fraksi-Fraksi dalam rangka memberikan masukan pada Panitia Khusus, serta Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Tenaga Ahli dan Stakeholders dan Rapat Kerja bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota
Bogor.

Menurut Usmar, penyusunan RTRW Kota Bogor 2011-2031 dilatarbelakangi faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, penyusunannya merupakan amanat konstitusi sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 dan PP Nomor 15 Tahun 2010 yang mewajibkan Kota/ Kabupaten untuk menyusun RTRW paling lambat 3 tahun setelah UU disahkan.

Dari faktor eksternal, terkait dengan perkembangan jumlah penduduk dan dinamisasi kota yang memerlukan arahan pemanfaaatan ruang untuk dapat membentuk Kota Bogor yang serasi, selaras, seimbang, berbudaya, dan berkelanjutan.

Enam hal pokok yang menjadi kandungan dalan Raperda RTRW Kota Bogor mencakup tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur wilayah, rencana pola ruang, penetapan kawasan strategis, dan arahan pemanfaatan ruang Kota Bogor.

Setelah disetujui, proses selanjutnya adalah evaluasi Raperda yang akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. Dan berdasarkan evaluasi tersebut, akan dilakukan penyempurnaan oleh Panitia Khusus dan BKPRD sehingga Raperda ini nantinya ditetapkan menjadi Perda yang definitif dan dimasukan dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.(dicky)

Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7519

1 komentar:

  1. pengambilan keputusan dalam penetapan lokasi pengolahan sampah,harus melibatkan masyarakat umum yg tinggal di wilayah bakal TPA terebut,karena yg merasakan akibat secara langsung dari keberadaan TPA adalah mereka

    BalasHapus