Struktur wilayah Kota Bogor akan dikembangkan menjadi polisentris. Dalam rencana pengembangan struktur tersebut diharapkan terjadi keseimbangan pertumbuhan di semua wilayah, dan tidak hanya bertumpu pada pusat kota.
Demikian disampaikan Usmar Hariman, Ketua Panitia Khusus DPRD Kota Bogor pembahas Raperda RTRW saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Bogor pada Senin (18/04/2011).
Hadir dalam rapat tersebut Walikota Bogor, Diani Budiarto beserta Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan segenap unsur Muspida serta kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mufti Faoqi selaku Ketua DPRD Kota Bogor, memimpin langsung Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut.
Usmar Hariman menjelaskan, wilayah Kota Bogor direncanakan dibagi menjadi 5 wilayah pelayanan (WP) dengan 1 pusat WP dan 4 sub pusat WP. Penetapannya memperhatikan beberapa aspek antara lain ketersediaan infrastruktur transportasi sebagai kemudahan aksesibilitas, jaringan sarana prasarana kota, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Penetapan WP tersebut antara lain, pertama, WP A terdiri dari wilayah Bogor Tengah dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar Kebun Raya. Kedua, WP B terdiri dari wilayah Bogor Barat dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bubulak. Ketiga, WP C terdiri dari sebagian wilayah Bogor Barat dan tanah Sareal dengan pusat di sekitar Yasmin dan Pasar Teknik Umum. Keempat, WP D terdiri dari wilayah Bogor Utara dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bogor Outer Ring Road dan Warung Jambu. Terakhir, WP E terdiri dari wilayah Bogor Timur dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar titik temu rencana R3 - Inner Ring Road dan Tol Bocimi.
Secara umum, pengembangan rencana pola ruang Kota Bogor terdiri dari Rencana Kawasan Lindung dan Rencana Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung diupayakan dipertahankan dan dikembangkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan upaya pencapaian Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% pada masa akhir rencana.
Sementara untuk pengembangan kawasan budidaya perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, seperti pengendalian pengembangan perumahan horizontal, kegiatan perdagangan modern, dan pengendalian kegiatan industri yang menghasilkan polutan.
“Raperda RTRW Kota Bogor ini juga menetapkan beberpaa kawasan strategis kota yang didasarkan pada kriteria strategis lingkungan, strategis sosial budaya, dan strategis ekonomi,” ungkap Usmar lagi.
Kawasan strategis ini, lanjut Usmar, perlu diperhatikan secara khusus agar dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan kota tanpa menghilangkan identitas dan kenyamanan Kota Bogor.
Selain itu, RTRW Kota Bogor juga mengatur pemanfaatan ruang. Arahannya ditujukan untuk perwujudan struktur dan pola ruang dengan indikasi pencapaian kegiatan utama pada pembagian waktu 5 tahunan, instansi pelaksana, dan alternatif sumber pendanaan.
Walikota Bogor Diani Budiarto berharap, komitmen dari penyusunan RTRW ini adalah bisa menjadi acuan dalam pembangunan sehingga tercipta Kota Bogor yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, (dicky)
Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7520
Hadir dalam rapat tersebut Walikota Bogor, Diani Budiarto beserta Sekretaris Daerah Kota Bogor Bambang Gunawan dan segenap unsur Muspida serta kepala unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Mufti Faoqi selaku Ketua DPRD Kota Bogor, memimpin langsung Rapat yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut.
Usmar Hariman menjelaskan, wilayah Kota Bogor direncanakan dibagi menjadi 5 wilayah pelayanan (WP) dengan 1 pusat WP dan 4 sub pusat WP. Penetapannya memperhatikan beberapa aspek antara lain ketersediaan infrastruktur transportasi sebagai kemudahan aksesibilitas, jaringan sarana prasarana kota, dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
Penetapan WP tersebut antara lain, pertama, WP A terdiri dari wilayah Bogor Tengah dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar Kebun Raya. Kedua, WP B terdiri dari wilayah Bogor Barat dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bubulak. Ketiga, WP C terdiri dari sebagian wilayah Bogor Barat dan tanah Sareal dengan pusat di sekitar Yasmin dan Pasar Teknik Umum. Keempat, WP D terdiri dari wilayah Bogor Utara dan sekitarnya dengan pusat di sekitar Bogor Outer Ring Road dan Warung Jambu. Terakhir, WP E terdiri dari wilayah Bogor Timur dan sebagian selatan dengan pusat di sekitar titik temu rencana R3 - Inner Ring Road dan Tol Bocimi.
Secara umum, pengembangan rencana pola ruang Kota Bogor terdiri dari Rencana Kawasan Lindung dan Rencana Kawasan Budidaya. Kawasan Lindung diupayakan dipertahankan dan dikembangkan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat dengan upaya pencapaian Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% pada masa akhir rencana.
Sementara untuk pengembangan kawasan budidaya perlu memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, seperti pengendalian pengembangan perumahan horizontal, kegiatan perdagangan modern, dan pengendalian kegiatan industri yang menghasilkan polutan.
“Raperda RTRW Kota Bogor ini juga menetapkan beberpaa kawasan strategis kota yang didasarkan pada kriteria strategis lingkungan, strategis sosial budaya, dan strategis ekonomi,” ungkap Usmar lagi.
Kawasan strategis ini, lanjut Usmar, perlu diperhatikan secara khusus agar dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan kota tanpa menghilangkan identitas dan kenyamanan Kota Bogor.
Selain itu, RTRW Kota Bogor juga mengatur pemanfaatan ruang. Arahannya ditujukan untuk perwujudan struktur dan pola ruang dengan indikasi pencapaian kegiatan utama pada pembagian waktu 5 tahunan, instansi pelaksana, dan alternatif sumber pendanaan.
Walikota Bogor Diani Budiarto berharap, komitmen dari penyusunan RTRW ini adalah bisa menjadi acuan dalam pembangunan sehingga tercipta Kota Bogor yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan, (dicky)
Link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7520