Pansus Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor antara lain merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor mempertahankan Terminal Baranangsiang Bogor sebagai terminal pusat kota. Selain itu mempercepat revitalisasi angkutan Kota secara menyeluruh tahun 2012, serta membengun Terminal batas Kota bekerjasama Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hasil rekomendasi Pansus setebal 15 halaman disampaikan dalam Sidang Paripurna yang mengagendakan Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor membahas Transportasi di Gedung DPRD Kota Bogor, dipimpin Ketuanya Mufti Faoqi di Gedung DPRD Kota Bogor, akhir pekan lalu.
Rekomendasi Pansus terkait Terminal Baranangsiang, meminta Pemkot tetap mempertahankan lokasi Terminal Baranangsiang dan fungsinya sebagai terminal pusat Kota Bogor.
Renovasi atas terminal tersebut diperlukan untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dikembangkan terpadu dengan prinsip Transit Oriented Development dengan Trans Pakuan dan moda lainnya. Terminal itu harus terintegrasi dengan stasiun kereta Bogor dengan trayek utama Trans Pakuan.
Pendekatan terminal sebagai simpul untuk transit bus masih diharapkan dilokasi Terminal Bararangsiang namun diperlukan peningkatan pembangunan. Oleh karena itu Pansus merekomendasi Pemkot Bogor untuk membangun flyover atau underpass dan skywalk, sehingga kelaur masuk kendaraan terminal tidak menghambat kelancaran Jalan Pajajaran serta ada kenyamanan pejalan kaki dari/ke terminal dan shelter bus.
Pansus yang berjumlah 14 orang yang diketuai Yus Ruswandi juga merekomendasikan, penataan angkutan kota. Pansus meminta Pemkot Bogor menjamin mobilitas masyarakat tidak terhambat oleh kemacetan lalu lintas, karena itu dinas mengendalikan izin trayek angkot dan melakukan pembinaan terkait transformasi moda angkutan umum ke angkutan massal.
Pembatasan operasi angkot pada semua trayek merupakan solusi alternatif sampai dengan batas waktu penataan, seiring revitalisasi angkutan kota menyeluruh, yang ditetapkan selesai pada tahun 2012.
Pembatasan operasi angkot itu juga harus dibuat payung hukumnya, minimal Surat Keputuan Walikota. Pansus juga mengharuskan pembatasan operasi angkot itu juga berlaku untuk angkot AKDP, sesuai dengan hasil rapat Juni 2010 antara Dishub Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kotas Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.
Sedangkan terminal batas kota, Pansus merekomendasikan Pemkot Bogor untuk bekerjasama dengan Pemkab Bogor menyelenggarakan terminal batas kota. Tujuannya, pembangunan terminal tersebut cepat terwujud, untuk mengendalikan jumlah angkot yang masuk Kota Bogor.
Untuk jangka panjang, jika sistem angkutan umum massal telah berjalan baik dari kota maupun kabupaten, terminal batas kota tersebut menjadi shelter transit.(yan)
*copy paste dari website : www.kotabogor.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar