Rabu, 29 Desember 2010

Warga Cimahpar Bogor Utara Temukan Mayat Tanpa Indentitas di Kali Ciluar

Warga Kelurahan Cimahpar Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Sabtu (25/12/2010) sekitar pukul 06.00 wib, dikagetkan dengan penemuan sesosok mayat laki-laki, tanpa identitas mengambang di Kali Ciluar

Reporter Radio Siaran Pemerintah Daerah Kota Bogor “Sipatahunan” Ali Simon melaporkan, mayat tersebut diperkirakan berusia 70 tahun. Saat ditemukan mayat tanpa identitas tersebut tanpa mengenakan celana, dan hanya mengenakan pakaian berwarna coklat dan kaus singlet berwarna hitam


Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang bocah berusia 9 tahun, bernama Aji saat akan mandi pagi. “ Saya kaget melihat ada orang mengambang di kali. “kata Aji kepada Repoter Radio Radio Sipatahunan.

Menurut Aji, saat ditemukan mayat laki-laki tersebut terlihat masih mengeluarkan darah dari kepalanya. “Saya langsung minta tolong kepada warga lainnya untuk melaporkan ke Pak RT, “ kata Aji.

Emuh (41) salah satu warga lainnya menduga bahwa mayat yang mengambang di kali seorang pemulung. “ Mungkin dia seorang pemulung, “ ujarnya yang ikut membantu pihak Kepolisian mengangkat mayat tersebut, sebelum dibawa ke RSU PMI Bogor untuk divisum.

Petugas Polsek Bogor Utara yang datang ke ke TKP langsung meminta keterangan dari warga untuk mencari tahu keberadaan keluarga mayat tersebut. Namun hingga kini belum ada satu pun warga yang mengaku kehilangan keluarganya.

*copy paste dari web : www.kotabogor.go.id
link :
http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7128

Terminal Baranangsiang Bogor Akan Menjadi Terminal Pusat Kota


Pansus Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor antara lain merekomendasikan agar Pemerintah Kota Bogor mempertahankan Terminal Baranangsiang Bogor sebagai terminal pusat kota. Selain itu mempercepat revitalisasi angkutan Kota secara menyeluruh tahun 2012, serta membengun Terminal batas Kota bekerjasama Pemerintah Kabupaten Bogor.

Hasil rekomendasi Pansus setebal 15 halaman disampaikan dalam Sidang Paripurna yang mengagendakan Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor membahas Transportasi di Gedung DPRD Kota Bogor, dipimpin Ketuanya Mufti Faoqi di Gedung DPRD Kota Bogor, akhir pekan lalu.

Rekomendasi Pansus terkait Terminal Baranangsiang, meminta Pemkot tetap mempertahankan lokasi Terminal Baranangsiang dan fungsinya sebagai terminal pusat Kota Bogor.

Renovasi atas terminal tersebut diperlukan untuk meningkatkan fungsi pelayanan publik yang dikembangkan terpadu dengan prinsip Transit Oriented Development dengan Trans Pakuan dan moda lainnya. Terminal itu harus terintegrasi dengan stasiun kereta Bogor dengan trayek utama Trans Pakuan.

Pendekatan terminal sebagai simpul untuk transit bus masih diharapkan dilokasi Terminal Bararangsiang namun diperlukan peningkatan pembangunan. Oleh karena itu Pansus merekomendasi Pemkot Bogor untuk membangun flyover atau underpass dan skywalk, sehingga kelaur masuk kendaraan terminal tidak menghambat kelancaran Jalan Pajajaran serta ada kenyamanan pejalan kaki dari/ke terminal dan shelter bus.

Pansus yang berjumlah 14 orang yang diketuai Yus Ruswandi juga merekomendasikan, penataan angkutan kota. Pansus meminta Pemkot Bogor menjamin mobilitas masyarakat tidak terhambat oleh kemacetan lalu lintas, karena itu dinas mengendalikan izin trayek angkot dan melakukan pembinaan terkait transformasi moda angkutan umum ke angkutan massal.

Pembatasan operasi angkot pada semua trayek merupakan solusi alternatif sampai dengan batas waktu penataan, seiring revitalisasi angkutan kota menyeluruh, yang ditetapkan selesai pada tahun 2012.

Pembatasan operasi angkot itu juga harus dibuat payung hukumnya, minimal Surat Keputuan Walikota. Pansus juga mengharuskan pembatasan operasi angkot itu juga berlaku untuk angkot AKDP, sesuai dengan hasil rapat Juni 2010 antara Dishub Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kotas Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur.

Sedangkan terminal batas kota, Pansus merekomendasikan Pemkot Bogor untuk bekerjasama dengan Pemkab Bogor menyelenggarakan terminal batas kota. Tujuannya, pembangunan terminal tersebut cepat terwujud, untuk mengendalikan jumlah angkot yang masuk Kota Bogor.

Untuk jangka panjang, jika sistem angkutan umum massal telah berjalan baik dari kota maupun kabupaten, terminal batas kota tersebut menjadi shelter transit.(yan)

*copy paste dari website : www.kotabogor.go.id

link : http://kotabogor.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7130

Rabu, 22 Desember 2010

Saat Petir Menyambar, Kiki Sedang Main HP

Hati-hati jika sedang ada PETIR, sebaiknya tidak menggunakan HP. Seorang anak kecil tersambar petir ketika sedang menggunakan HP di dalam KAMAR-nya.

Berita lengkap dari detik.com bisa dilihat di link dibawah ini.



Tewas Digigit Ular

Berita dari Harian Jurnal Bogor dibawah ini, mengingatkan kita untuk selalu waspada terhadap lingkungan di sekitar kita, terutama dengan hewan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Kejadian ini terjadi masih di wilayah Bogor Utara tepatnya di Wisata Kuliner Dewata (Cimahpar). Berita lengkapnya dapat dilihat di link dibawah ini.

Senin, 20 Desember 2010

Selamat Datang Bpk Ridwan

Selamat datang Bpk Ridwan dan Keluarga di Perum Taman Seruni.

Bpk Ridwan adalah penghuni ke-6 yang menempati rumah di Perum Taman Seruni.

Lokasi rumah Bpk Ridwan berada di Jl. Taman Seruni II

Kamis, 16 Desember 2010

Jadi Urang Kota Bogor


Setelah hampir 2 tahun kami tinggal di Kota Bogor akhirnya pada tanggal 15 Desember 2010, kami resmi menjadi Urang Kota Bogor dengan memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bogor.

Apabila pendatang ingin membuat KTP dan KK Kota Bogor, maka dokumen-dokumen yang diperlukan adalah sbb:
1. Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DisDukCaPil) tempat asal.
2. Surat Pengantar RT/RW tempat tinggal sekarang
3. Surat Pengantar/Form/Register dari Kelurahan
4. Surat Pengantar/Form/Register dari Kecamatan

Selain itu sebaiknya fotokopi dokumen pendukung lainnya sebagai lampiran; antara lain:
1. Surat Menikah (jika sudah menikah)
2. Akta Kelahiran dari setiap anggota keluarga

Setelah memperoleh Surat Keterangan Pindah dari DisDukCaPil tempat asal, saya kemudian meminta Surat Pengantar dari Ketua RT.001 (Bpk. Khodim) dan Ketua RW.004 (Bpk. Zarkasih). Untuk memperoleh Surat Pengantar RT/RW dapat dilakukan selepas pulang kerja atau hari libur.

Surat Pengantar RT/RW (ingaat... harus ditandatangni RT dan RW, jika belum maka tidak akan diproses oleh Kelurahan) dan Surat Keterangan Pindah, dijadikan dasar untuk membuat Surat Pengantar dari Kelurahan. Setelah dokumen diterima oleh petugas Kelurahan ada beberapa Form yang harus diisi, setelah Form telah terisi dan ditandatangi pihak Kelurahan (kalau kata orang Kelurahan katanya "diregister") selanjutnya adalah ke Kecamatan

Di Kecamatan prosesnya cukup singkat, karena hanya meminta register dari Kecamatan atas Dokumen yang diberikan oleh Kelurahan.

Setelah mendapat register dari Kecamatan, selanjutnya adalah pembuatan KK dan KTP di DisDukCaPil Kota Bogor. Proses di DisDukCapil adalah sbb:
Di Loket 1
1. Taruh Form di Loket Pendaftaran
2. Petugas mencatat berkas sesuai urutan antrian
3. Menunggu di panggil oleh Petugas untuk dilakukan
a. Pembayaran Retribusi sesuai Perda (untuk buat KK Pindahan Rp. 50.000 dan untuk KTP per orang adalah Rp. 50.000)
b. Verifikasi Data oleh Petugas
c. Foto
4. Keluar dari Loket 1 untuk menunggu KK dan KTP yang sudah jadi

Di Loket 2
1. Menunggu dipanggil..... (BT Lumayan lama pas tanggal 15 Desember 2010.... :( , katanya ada masalah dalam print out KTP dan pada hari itu lumayan banyak warga yang berkepentingan di DisDukCapil, kata orang-orang, biasanya tidak seramai hari itu). Proses menunggu hasilnya cukup lama juga, dari pukul 11.00 s.d. 16.00 untuk sampai mendapatkan KTP dan KK-nya

Secara umum proses pembuatan KK dan KTP cukup mudah, mulai dari Kelurahan sampai di DisDukCapil dilakukan 1 hari, sampai didapat KK dan KTP-nya. Akan tetapi perlu KESABARAN terutama di DisDukCapil.

Untuk Biaya di Kelurahan dan di Kecamatan tidak ada pungutan alias gratis, sedangkan biaya di DisDukCapil memang ada PERDA-nya.

Lokasi Kelurahan Tanah Baru : Klik Disini
Lokasi Kecamatan Bogor Utara : Klik Disini
Lokasi Kantor DisDukCaPil Kota Bogor : Dekat Masjid Raya Kota Bogor, 100m ke arah Plaza EkaLosari Klik Disini